Trending

Mengenal Lebih Dekat Badan Musyawarah DPRD Kota Serang

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang (disingkat DPRD Kota Serang) adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Serang, Provinsi Banten, Indonesia.

Dewan ini terdiri dari 45 anggota yang dipilih dari 6 dapil dengan sistem representasi proposional terbuka pada Pemilu 2024.

Pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024 dilakukan secara serentak dengan memilih DPRD Tingkat Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden RI.

Pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali dengan menganut azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, bertugas utama menetapkan agenda kerja tahunan/masa sidang, menyusun jadwal rapat, serta memberikan pendapat kepada pimpinan dalam menentukan kebijakan pelaksanaan tugas. Bamus berfungsi mengoordinasikan rencana kerja dan menjamin kelancaran kegiatan dewan.

Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Mengkoordinasikan dan sinkronisasi serta harmonisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai petaksanaan tugas masing-masing;
  5. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Berikut adalah susunan anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Serang :

NONAMAJABATAN
1.H. MUJI ROHMAN, SHKETUA
2.RONI ALFANTO, SEWAKIL KETUA
3.MUHAMMAD FARHAN AZIS, S.Ak., M.ScWAKIL KETUA
4.HASAN BASRI, S.AgWAKIL KETUA
5.IMAN SETIAWAN, S.Sos., MMSEKRETARIS (BUKAN ANGGOTA)
6.H. ZAINAL ABIDIN MACHMUD, S. Pd.IANGGOTA
7.H. BAYU ASTAPATI RAHAYU, S.EANGGOTA
8.SANTANIANGGOTA
9.AMIR ABDUL HADIANGGOTA
10.RIKI RIZKI, A.MdANGGOTA
11.H. RAMLAN JUNAIDI, S. SosANGGOTA
12.Ir., TB., RIDWAN AKHMAD, S.Pt., IPUANGGOTA
13.EKO SUCIPTOANGGOTA
14.BILALANGGOTA
15.H. CHAHYA FIERDAUSANGGOTA
16.AGUNG OKTARIANAANGGOTA
17.SOPYANI, S.EANGGOTA
18.TATANG RUHIYATANGGOTA
19.ROHANAH, S.EANGGOTA
20.DEDE RAFIUDINANGGOTA
21.UBAIDILLAHANGGOTA
22.WISOLANGGOTA
23.ABDUL GONIANGGOTA

Banmus dibentuk pada awal masa jabatan anggota DPRD melalui rapat paripurna. (ADV)

Related Articles