Mengenal Lebih Dekat Badan Kehormatan DPRD Kota Serang

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang (disingkat DPRD Kota Serang) adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Serang, Provinsi Banten, Indonesia.

Dewan ini terdiri dari 45 anggota yang dipilih dari 6 dapil dengan sistem representasi proposional terbuka pada Pemilu 2024.
Pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024 dilakukan secara serentak dengan memilih DPRD Tingkat Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden RI.
Pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali dengan menganut azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).
Badan Kehormatan (BK) DPRD adalah alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
BK berfungsi memantau disiplin anggota, meneliti dugaan pelanggaran kode etik/tata tertib, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
BK berwenang menjatuhkan sanksi ringan hingga mengusulkan pemberhentian anggota.
Badan Kehormatan mempunyai tugas :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
- Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan/atau Kode Etik yang dilakukan anggota DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat;
- Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD.
Berikut adalah susunan anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Serang :
| NO | NAMA | JABATAN |
|---|---|---|
| 1. | SARNATA, S.E. | KETUA |
| 2. | dr. TUBAGUS LUKMANUL HAKIM | WAKIL KETUA |
| 3. | YOPPY R, S.T | ANGGOTA |
| 4. | SAIPULLOH, S. Pd.I | ANGGOTA |
| 5. | H. RAMLAN JUNAIDI, S. Sos | ANGGOTA |
Adapun tugas BK DPRD Kota Serang terbagi menjadi fungsi aktif (mengawasi etika dalam rapat dan produk hukum) serta fungsi pasif (memproses laporan yang masuk). (ADV)



