HET Di Cabut, Minyak Goreng Kemasan Tembus Rp.50.000 / 2 liter
Jurnal15 – Pemerintah melalui menteri perdagangan resmi mencabut peraturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan pada rabu (16/03/2022), pemerintah hanya menerapkan HET pada minyak goreng curah sebesar Rp.14.000 sedangkan untuk minyak goreng kemasan harganya di serahkan pada mekanisme pasar.
Sebelum di cabut HET minyak goreng kemasan ditetapkan Rp.14.000 per liter atau Rp.28.000 per 2 liter akan tetapi semenjak di cabut HET harganya tembus hingga Rp.50.000, hal ini di sesalkan oleh taufik hidayat warga bojonegara yang di temui jurnal15, menurutnya saat ini kondisi ekonomi sedang sulit karena covid, dan sekarang ditambah adanya kenaikan harga minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok.
“sudah barangnya langka sekarang ditambah harga nya naik keluh taufik”
Taufik kuatir apabila kenaikan ini akan di ikuti oleh kenaikan bahan pokok yang lain, apalagi menjelang bulan ramadhan dan hari raya, taufik berharap agar pemerintah segera melakukan upaya untuk menjaga harga stabil dan agar dapat memulihkan perekonomian seperti sebelum covid.