Mengenal Lebih Dekat BAPEMPERDA DPRD Kota Serang

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang (disingkat DPRD Kota Serang) adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Serang, Provinsi Banten, Indonesia.

Dewan ini terdiri dari 45 anggota yang dipilih dari 6 dapil dengan sistem representasi proposional terbuka pada Pemilu 2024.
Pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024 dilakukan secara serentak dengan memilih DPRD Tingkat Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden RI.
Pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali dengan menganut azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bertugas menyusun, mengoordinasikan, dan mengharmonisasikan rancangan peraturan daerah (Raperda) berdasarkan skala prioritas tahunan. Bapemperda berfokus pada perencanaan, penyiapan Raperda inisiatif DPRD, serta evaluasi materi muatan Raperda sebelum disahkan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas dan wewenang:
- Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar program pembentukan perda;
- Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
- Melakukan kajian Perda dan evaluasi terhadap Perda dan Perwal;
- Melakukan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Perda, Perwal dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
- melakukan penyempurnaan terhadap Raperda yang telah dievaluasi oleh Gubernur diluar Raperda RAPBD dan RAPBD Perubahan;
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Berikut adalah susunan anggota BAPEMPERDA DPRD Kota Serang :
| NO | NAMA | JABATAN |
|---|---|---|
| 1. | EDI SANTOSO | KETUA |
| 2. | MUHAMMAD HENRY SAPUTRA BUMI | WAKIL KETUA |
| 3. | IMAN SETIAWAN, S.Sos., MM | SEKRETARIS (BUKAN ANGGOTA) |
| 4. | H. ZAINAL ABIDIN MACHMUD, S. Pd.I | ANGGOTA |
| 5. | TUBAGUS UDRASENGSANA | ANGGOTA |
| 6. | SANTANI | ANGGOTA |
| 7. | MOHAMMAD HAFID, S.E | ANGGOTA |
| 8. | SYAHRIL FAUSI, SH, M.H | ANGGOTA |
| 9. | dr. TUBAGUS LUKMANUL HAKIM | ANGGOTA |
| 10. | EKO SUCIPTO | ANGGOTA |
| 11. | SUKARA, S. Kom | ANGGOTA |
| 12. | SALMAN ALFARIZI, S.E | ANGGOTA |
| 13. | AKBP (PURN) EDI IRIANTO, M.M | ANGGOTA |
| 14. | H. TUBAGUS YASSIN, S.Sos, M.Si | ANGGOTA |
Secara rinci, tugas Bapemperda meliputi penyusunan dan koordinasi Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahunan, serta pengharmonisasian Raperda inisiatif DPRD atau Pemda. Sebagai AKD tetap, Bapemperda juga mengevaluasi materi Raperda, memberikan pertimbangan, serta menyusun laporan kinerja pembentukan peraturan. (ADV)



