Trending

Mengenal Lebih Dekat Fungsi, Tugas dan Kewenangan DPRD Kota Serang

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang (disingkat DPRD Kota Serang) adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Serang, Provinsi Banten, Indonesia.

Dewan ini terdiri dari 45 anggota yang dipilih dari 6 dapil dengan sistem representasi proposional terbuka pada Pemilu 2024.

Pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024 dilakukan secara serentak dengan memilih DPRD Tingkat Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden RI.

Pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali dengan menganut azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).

DPRD Kota Serang mempunyai fungsi :

  1. Pembentukan Perda;
  2. Anggaran;
  3. Pengawasan;

Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara :

  1. Menyusun program pembentukan Perda bersama Wali Kota;
  2. Membahas bersama Wali Kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda;
  3. Mengajukan usul rancangan Perda.
    Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Wali Kota.

Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara :

  1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD Dalam penyusunan rancangan awal RKPD;
  2. Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Wali Kota berdasarkan RKPD;
  3. Membahas rancangan Perda tentang APBD;
  4. Membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD; dan e. membahas rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap :

  1. Pelaksanaan Perda dan peraturan Wali Kota;
  2. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengawasan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan melalui :

  1. Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
  2. Kegiatan kunjungan kerja;
  3. Rapat dengar pendapat umum;
  4. Pengaduan masyarakat.

DPRD Kota Serang mempunyai tugas dan wewenang :

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama Wali Kota;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Wali Kota;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  7. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Wali Kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
  9. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

DPRD memiliki alat kelengkapan yang terdiri dari pimpinan, komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan. (ADV)

Related Articles