Mengenal Lebih Dekat Fungsi, Tugas dan Kewenangan DPRD Kota Serang

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang (disingkat DPRD Kota Serang) adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Serang, Provinsi Banten, Indonesia.

Dewan ini terdiri dari 45 anggota yang dipilih dari 6 dapil dengan sistem representasi proposional terbuka pada Pemilu 2024.
Pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024 dilakukan secara serentak dengan memilih DPRD Tingkat Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden RI.
Pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali dengan menganut azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).
DPRD Kota Serang mempunyai fungsi :
- Pembentukan Perda;
- Anggaran;
- Pengawasan;
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara :
- Menyusun program pembentukan Perda bersama Wali Kota;
- Membahas bersama Wali Kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda;
- Mengajukan usul rancangan Perda.
Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Wali Kota.
Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara :
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD Dalam penyusunan rancangan awal RKPD;
- Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Wali Kota berdasarkan RKPD;
- Membahas rancangan Perda tentang APBD;
- Membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD; dan e. membahas rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap :
- Pelaksanaan Perda dan peraturan Wali Kota;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan melalui :
- Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
- Kegiatan kunjungan kerja;
- Rapat dengar pendapat umum;
- Pengaduan masyarakat.
DPRD Kota Serang mempunyai tugas dan wewenang :
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Wali Kota;
- Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Wali Kota;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Wali Kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
DPRD memiliki alat kelengkapan yang terdiri dari pimpinan, komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan. (ADV)



