Mengenal Lebih Dekat Pimpinan DPRD Kota Serang Periode 2024-2029

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang (disingkat DPRD Kota Serang) adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Serang, Provinsi Banten, Indonesia.

Dewan ini terdiri dari 45 anggota yang dipilih dari 6 dapil dengan sistem representasi proposional terbuka pada Pemilu 2024.
Pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024 dilakukan secara serentak dengan memilih DPRD Tingkat Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden RI.
Pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali dengan menganut azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).
Pimpinan DPRD Kota Serang periode 2024-2029 terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.
Adapun Pimpinan DPRD Kota Serang Periode 2024 – 2029 adalah :
| NO | NAMA | JABATAN |
|---|---|---|
| 1. | H. MUJI ROHMAN, SH | KETUA |
| 2. | RONI ALFANTO, SE | WAKIL KETUA I |
| 3. | MUHAMMAD FARHAN AZIS, S.Ak., M.Sc | WAKIL KETUA II |
| 4. | HASAN BASRI, S.Ag | WAKIL KETUA III |
Adapun tugas Pimpinan DPRD diantaranya :
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja Pimpinan;
- Menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
- Melakukan Koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dan alat kelengkapan DPRD;
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lainnya;
- Mewakili DPRD di pengadilan;
- Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang khusus diadakan untuk itu; (ADV)



