Trending

Pendapat Walikota Serang Atas RAPERDA Bantuan Keuangan Partai Politik

JURNAL15.CO.ID, SERANG – Penyampaian RAPERDA usul DPRD Kota Serang, PJ Walikota serang, Nanang Saefudin sampaikan pendapat tentang bantuan keuangan partai politik, Kamis (14/11/2024)

Dalam pendapat nya, nanang menyampaikan bahwa materi muatan dalam raperda tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bantuan keuangan kepada partai politik, namun beberapa pengaturan materi muatan dalam raperda perlu disesuaikan antara lain mengenai:

rumusan ketentuan umum, pengajuan bantuan keuangan, pengaturan penyaluran bantuan keuangan, dan ketentuan penutup perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pp nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, pp nomor 83 tahun 2012 tentang perubahan atas pp nomor 5 tahun 2009, pp nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas pp nomor 5 tahun 2009, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam apbd, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 78 tahun 2000.

Selanjutnya nanang menyambut baik usulan RAPERDA ini dan menyepakati untuk dilakukan pembahasan tahap selanjutnya.

Related Articles