Trending

Ini TUPOKSI Komisi 3 DPRD Kota serang Beserta Nama-nama Dewan Yang Mengisinya

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – DPRD Kota Serang sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.  Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

DPRD Kota Serang menyelenggarakan Rapat Paripurna Pembentukan dan Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Serang Masa Jabatan 2024-2029. Rapat Paripurna Ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muji Rohman dan dihadiri oleh Pj. Walikota Serang Drs. Nanang Saefudin, M.Si. beserta Pjs. Sekretaris Daerah Kota Serang dan seluruh OPD Se-Kota Serang. Dalam penyampaian tersebut dibacakan susunan Alat Kelengkapan DPRD Komisi sebagai berikut :

Komisi III Bidang Keuangan dan Aset Daerah

NoNamaFraksiJabatan
1.HENI SULASTRI, SE.I, MMDEMOKRATKetua
2.SAIPULLOH, S. Pd.IGERINDRAWakil Ketua
3.H. DIDI KARNADIPKBSekretaris
4.SARNATA, S.EGOLKARAnggota
5.SEPTY JULIANNASDEMAnggota
6.SOPYANI, S.EPDI-PAnggota
7.SUKARA, S. KomPANAnggota
8.H. TUBAGUS YASSIN, S.Sos, M.SiPPPAnggota
9.JUHRIPKSAnggota

Dalam Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata tertib Pasal 85 DPRD Kota Serang dijelaskan tugas dan wewenang Komisi sebagai berikut :

  1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan  urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan pembahasan rancangan Perda;
  3. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  5. membantu pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh walikota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  6. menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi  masyarakat;
  7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  8. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan pimpinan DPRD;
  9. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang  lingkup bidang tugas komisi; dan
  11. memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

Related Articles