DPRD Kota Serang Cabut 7 PERDA
JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – Sebanyak 7 PERDA Kota Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pencabutan 7 PERDA itu melalui rapat paripurna persetujuan bersama RAPERDA Usul DPRD yang digelar anggota DPRD Kota Serang di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang. (13/11/2024)
Pihak DPRD Kota Serang melalui BAPEMPERDA Kota Serang mengusulkan RAPERDA tentang pencabutan peraturan daerah, 7 PERDA yang di cabut ialah :
- PERDA Kota Serang tahun nomor 5 tahun 2009, tentang izin mendirikan bangunan
- PERDA nomor 5 tahun 2010, tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan
- PERDA nomor 17 tahun 2011, tentang tata cara penyelesaian ganti rugi kerugian daerah
- PERDA nomor 13 tahun 2013, tentang perizinan jasa konstruksi
- PERDA nomor 15 tahun 2013, tentang sistem perencanaan pembangunan daerah
- PERDA nomor 2 tahun 2015, tentang izin tempat usaha dan gangguan
- PERDA nomor 8 tahun 2016, tentang izin usaha industri
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengungkapkan, rapat paripurna ini membahas soal RAPERDA Tentang Pencabutan peraturan Daerah. menurutnya alasan pencabutan ketujuh PERDA tersebut lantaran sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru “misalnya ada PERDA yang bertentangan dengan Undang-undang Cipta Kerja” ujarnya.
“Atau kewenangan itu yang saat PERDA itu dibuat menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, saat ini telah menjadi kewenngan pemerintah pusat” sambung nya.
dirinya mengatakan, RAPERDA tersebut telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD Kota serang bersama dengan PJ Walikota Serang.