Laboratorium Hukum UNTIRTA Dan LPA Provinsi Banten Gelar Diskusi Tentang Kekerasan Seksual
JURNAL15.CO.ID, SERANG – Menyikapi maraknya kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak, telah mendorong Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Untirta menyelenggarakan Diskusi Tematik yang diberi nama PODIUM (Poros Diskusi Laboratorium) yang dilaksanakan 09 Agustus 2022 di Gedung Fakultas Hukum Untirta Kampus Sindangsari.
Dalam penyelenggaraan ini kepanitiaannya terdiri dari Mahasiswa Hukum Untirta yang tergabung di Asisten Laboratorium.
Faturohman sebagai Panitia Pelaksana dalam laporannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang telah mensukseskan acara ini, acara kali ini bekerjasama dengan LPA Provinsi Banten.
Dalam sambutannya Kepala Laboratorium Hukum Untirta, Muhamad Uut Lutfi, SH., MH. menyampaikan bahwa dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah seharusnya sosialisasi ini disampaikan di lingkungan kampus untuk memberikan edukasi dan bagaimana program kampus dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Untirta, Bapak Dr. Agus Prihartono PS, SH.,MH memberikan sambutan dan membuka acara. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi Laboratorium Fakultas Hukum Untirta yang telah menyelenggarakan diskusi ini, karena memang faktanya di beberapa kampus telah terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, jadi sangat tepat ketika Labaratorium Hukum mengangkat tema ini. Selain itu kegiatan seperti ini sangat menunjang IKU dan Akreditasi Fakultas.
Dalam PODIUM kali ini menghadirkan para narasumber yang berkompeten dibidangnya, diantaranya Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Bapak Dr.H.Suherna, SP., M.Si yang menyampaikan materi tentang Peran Perguruan Tinggi dalam melakukan Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terutama dalam pembentukan SATGAS PPKS sebagai implementasi dari Permendikbud dikti.
Narasumber kedua yaitu Bapak Hendry Gunawan, M.Kom selalu Ketua LPA Provinsi Banten, dalam materinya beliau menyampaikan tentang tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Banten, beliau mengajak Perguruan Tinggi Untirta untuk berkolaborasi dengan LPA Banten sebagai bentuk implementasi Tridharma Perguruan Tinggi dan amanat Pasal 72 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hendry menyampaikan sudah ada kerjasama juga antara LPA Provinsi Banten dengan Fakultas Hukum Untirta dengan berbagai program diantaranya sosialisasi, magang dan penanganan kasus anak.
Selanjutnya Narasumber ketiga dari akademisi disampaikan oleh Bapak Alyth Prakarsa, SH., MH. beliau lebih mengkaji dari Aspek Hukum Pidana terkait perundangan-undangan tersebut, terutama mengkaji penerapan UU TPKS dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jalannya diskusi sangat menarik karena pesertanya dihadiri oleh unsur akademisi dan para aktivis kampus yang tergabung di organisasi kemahasiswaan dan juga kami mengundang dari organisasi kemasyarakatan seperti LPA, ARTIPENA dan PEKAT IB Provinsi Banten. (Jurnal UL)