Komisi IV DPRD Kota Serang Siap Fasilitasi Warga Kantin dengan Yayasan Mesjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG — DPRD Kota Serang melalui komisi IV siap untuk memperjuangkan Warga Masyarakat Lingkungan Kantin RW 08, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kamis, 24 Nov 2022.

Pihaknya bersama Pemerintah Kota Serang akan mencoba memfasilitasi warga masyarakat lingkungan kantin RW 08 kelurahan Cimuncang kecamatan serang kota serang, yang terkena dampak relokasi sebanyak 109 rumah akibat refitalisasi pembangunan Masjid Agung Ats-Tsauroh kota serang di lingkungan tersebut.

Hal itu sebagai respon atas aspirasi warga masyarakat Kantin RW 08 sendiri kepada DPRD Kota Serang, usai Komisi IV menerima audiensi warga masyarakat Lingkungan Kantin RW 08 di Gedung DPRD Kota Serang, beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Serang, Amanudin Toha mengatakan, akan menindaklanjuti aspirasi warga masyarakat Lingkungan Kantin RW 08 yang tinggal di tanah wakaf yang akan direlokasi, pada saat audensi ke gedung dewan DPRD kota serang.

Pihaknya, menginginkan agar pihak Yayasan masjid agung Ats-Tsauroh kota serang dalam membuat kebijakan – kebijakannya untuk dapat pula mempertimbangkan sisi kemanusiaannya juga.

“Artinya, saya sudah terlebih dahulu menyuarakan sebelum Warga masyarakat lingkungan kantin RW 08 itu sendiri,” kata Amanudin Toha.

Amanudin Toha berharap, bahwa dengan adanya relokasi warga masyarakat lingkungan kantin RW 08, yang betul-betul direlokasi untuk masyarakat kantin secara gratis.
Bukan menyiapkan hunian di perumahan yang nantinya warga masyarakat lingkungan kantin RW 08 tempati, ketika meninggalkan rumahnya yang sekarang tetapi diperumahan tersebut masih dibebankan cicilan perbulannya, Itu namanya bukan bijak, tapi ngusir,” jelasnya.

Amanudin Toha juga menyakini bahwa warga masyarakat lingkungan kantin RW 08 sudah sadar, bahwa mereka menempati tanah wakaf yang bukan miliknya.

Amanudin Toha selaku anggota DPRD kota serang komisi IV beranggap bahwa hal tersebut memang kebijakan yang harus difikirkan oleh pemerintah kota serang.

“Bagaimana warganya bisa diusir oleh yayasan masjid agung Ats Tsauroh kota serang, sementara warga disitu bayar sewa lahan setiap tahun” ujarnya

DPRD Kota Serang meminta warga masyarakat lingkungan Kantin RW 08 untuk menyiapkan data secara lengkap. Setelah itu, akan mempertemukan dengan pihak yayasan masjid agung Ats-Tasuroh kota serang.

“Nanti kita akan agendakan dengan komisi IV untuk mengundang yayasan masjid agung Ats Tsauroh kota serang dan juga Pemerintah Kota Serang,” ucapnya.

Hal tersebut, lanjut Amanudin Toha, agar DPRD Kota Serang dan Pemerintah Kota Serang bisa memfasilitasi aspirasi dari warga masyarakat lingkungan Kantin RW 08.

“Jangan sampai Warga masyarakat lingkungan Kantin RW 08 itu terusir tanpa mendapatkan pengganti atau rumah yang layak untuk ditempati,” tutupnya. (Jurnal Bolang)

Related Articles