Trending

Istri Dijual Via MiChat, Warga Serang Diciduk

Aplikasi michat

Serang, 28 Maret 2022, Jurnal15 – AR (29) seorang suami diamankan oleh Unit PPA Satuan Resese Kriminal Polres Serang Kota dengan dugaan terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) via michat.

Istrinya berinisial EE dijual oleh AR kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Latar belakang kasus ini sungguh miris karena suami istri tersebut sama sama bersepakat.

Barang bukti

“Kasusnya unik, jadi suami istri sepakat menjajakan (menjual) istrinya melalui aplikasi MiChat,” ucap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, pada Minggu (27/3/2022).

Baca juga : Deni Arisandi Dihukum Bayar Biaya Perkara Gegara Gugatan Ditolak PTUN

Dalam paparanya Maruli menjelaskan tersangka AR menjajakan istrinya melalui Aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan, setelah dapat pelanggan EE kemudian melakukan aksinya dalam kamar kontrakan yang berlokasi di wilayah Kaligandu, Kota Serang.

“Melalui aplikasi AR menawarkan istrinya kepada yang berminat, setelah terjadi transaksi EE mengeksekusi di kontrakan dengan sekali eksekusi Rp 500.000,” kata Maruli.

Aksi yang dilakukan oleh AR dan EE mampu meraup keuntungan sebesar Rp 10 juta.
Keuntungan tersebut, kata Maruli, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari bersama kedua anaknya.

“pelaku melakukan secara sadar dengan alasan ekonomi. Dari pengakuan tersangka bahwa dalam waktu sebulan mereka mampu meraup keuntungan Rp 10 juta,” tegas Maruli

Hal yang menyedihkan saat menjalankan aksinya tersebut, AR dan EE menggandeng anak kembarnya. saat EE menjalankan aksi, kedua anak kembarnya yang masih berusia 6 tahun bersama AR dibeda kamar.

Bukti yang didapat dari tersangka, petugas mengamankan alat kontrasepsi, ponsel, uang tunai Rp 500.000.

Keduanya akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 prihal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan/ atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KHUP. Dengan ancaman penjara 15 tahun minimal 3 tahun.

Related Articles

Leave a Reply