Gelar Operasi Sikat 2022, Polres Serang Ungkap Judi Togel di Carenang
JURNAL15.CO.ID, SERANG – Polres Serang berhasil menangkap dua orang pelaku judi online jenis togel di Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang – Banten pada Minggu (07/08) malam.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan penangkapan dilakukan terhadap dua orang laki-laki berinisial KU (39) dan HH (18).
“Penangkapan dilakukan terhadap dua pelaku judi online jenis togel berinisial KU (39) dan HH (18) warga Desa Panenjoan,” ungkap Dedi.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi online jenis togel ini untuk membersihkan wilayah hukum Polres Serang dari kejahatan perjudian dan merupakan salah satu target Operasi Kepolisian yang sedang dilaksanakan oleh Polres Serang dengan sandi Ops Sikat 2022,” tambahnya.
Dedi Mirza menjelaskan, pelaku KU sebagai pengepul dan HH sebagai pemasang tertangkap tangan sedang melakukan aksinya.
“Ketika dilakukan penangkapan tim menemukan barang bukti dari tangan KU berupa satu unit handphone, uang tunai sejumlah Rp64.000,- dan tiga lembar kertas yang berisikan catatan angka togel,” jelas Dedi.
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” kata Dedi.
Selanjutnya Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui agar segera melaporkan kepada polisi dan perlu diingat saat ini Polres Serang sedang melaksanakan Ops Sikat 2022″.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian dapat menghubungi dan memberi informasi kepada para Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau dapat menghubungi call center 110,” tutup Yudha. (Jurnal Bolang)