Trending

Deni Arisandi Dihukum Bayar Biaya Perkara Gegara Gugatan Ditolak PTUN

Putusan PTUN Menangkan KONI Banten

Serang, 22/03/22, Jurnal15
Berdasarkan hasil laporan persidangan dari ABP Law Firm selaku tim hukum dari KONI Provinsi Banten yang melakukan penanganan Perkara sengketa keolahragaan antara Deni Arisandi/KONI Kota Serang (Penggugat) melawan KONI Provinsi Banten (Tergugat) di PTUN Serang dengan register perkara No.6/G/2022/PTUN.SRG
Diinformasikan bahwa pada Hari Selasa, Tgl.22 Maret 2022 telah dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim PTUN Serang.

Adapun keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Serang tersebut Antara lain

  1. Menerima Eksepsi (Keberatan) yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum KONI Banten selaku pihak Tergugat, bahwa PTUN Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan pihak Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku pihak Tergugat.
  2. Menyatakan gugatan Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku Penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/NO)
  3. Menghukum Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.297.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Dikatakan oleh kuasa hukum KONI Banten Asep Busro pimpinan ABP Law Firm Dengan tidak diterimanya Gugatan dari Deni Arisandi/KONI Kota Serang oleh PTUN Serang maka Putusan PTUN Serang ini merupakan kemenangan bagi pihak KONI Provinsi Banten.

“Dengan demikian maka Legalitas Yuridis hasil Musorprov KONI Provinsi Banten yang telah memutuskan Drs.H.Edi Ariadi, M.Si selaku Ketua Umum KONI Banten Periode 2021-2026 sekaligus sebagai Formatur Pengurus telah sah terpilih menurut aturan hukum baik yang diatur berdasarkan AD/ART KONI maupun Peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang keolahragaan.” Ucap Asep Busro

Seperti yang diketahui pengajuan gugatan oleh Deni Arisandi ketua KONI Kota Serang ini berkaitan dengan kontestasi pemilihan ketua KONI Banten pada Musorprov 2021, dimana calon yang diusung oleh Deni Arisandi kalah dan dimenangkan oleh Drs H. Edi Ariadi MSi, kemenangan lawan ini dipermasalahkan melalui PTUN Serang.

Related Articles

Leave a Reply