Trending

Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) Resmi Disahkan DPRD Kota Serang Menjadi Peraturan Daerah

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota Serang resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Raperda Pengarusutamaan Gender menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026).

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pengesahan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Raperda Pengarusutamaan Gender menjadi langkah penting di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kota Serang memang harus memiliki regulasi yang kuat sebagai pedoman bagi pemerintah maupun legislatif agar perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa diterapkan secara maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk mencegah berbagai kasus kekerasan, mulai dari pelecehan seksual hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kalau melihat kondisi sekarang, laporan terkait pelecehan seksual dan KDRT juga banyak terjadi di berbagai daerah. Maka perlindungan ini memang harus diperkuat,” katanya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Hj. Erna Yuliawati, M.Pd, dalam orasi laporannya menegaskan bahwa lahirnya regulasi ini bukan sekadar rutinitas administratif untuk menggugurkan kewajiban terhadap aturan pusat. Ia menyebutnya sebagai ikhtiar memutus rantai trauma sosial di Ibu Kota Banten.

Penyusunan Raperda ini berangkat dari realitas sosiologis yang mengkhawatirkan. Hj. Erna mengungkap data dari Simfoni PPA terbaru yang mencatat lonjakan kasus kekerasan dari 40 kasus menjadi 69 kasus.

“Tentu ini ibarat gunung es yang terlihat puncaknya, belum ke bawahnya. Kami tidak hanya berkutat pada konsul dan kunker, kami mendatangi langsung para kepala sekolah SD hingga SMP. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman, nyatanya masih menyimpan kerentanan yang nyata,” tegas Hj. Erna dengan nada penuh empati.

Meski selaras dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak, Perda PPA Kota Serang ini didesain memiliki “taring” di tingkat lokal. Hj. Erna menjelaskan bahwa Perda ini memberikan kepastian hukum yang spesifik terkait alur pengaduan, standardisasi layanan bagi korban, hingga solusi berkelanjutan.

“Kita tidak ingin korban hari ini kelak bermutasi menjadi benih pelaku di masa depan karena penanganan yang salah. Perda ini adalah jawaban atas hak asasi manusia yang selama ini terabaikan,” tambahnya.

Kemudian, lanjutnya Pansus DPRD Kota Serang menyepakati bahwa secara materi, kedua regulasi ini telah matang setelah melalui dialektika panjang dengan para ahli dan asistensi hukum. Namun, Hj. Erna memberikan catatan tajam kepada jajaran Pemerintah Kota Serang mengenai implementasi.

Ia mendesak agar aturan ini segera diintegrasikan ke dalam Dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) daerah agar anggaran dan programnya terukur.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan dua perda tersebut dan memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Hari ini saya menghadiri Paripurna LKPJ DPRD Kota Serang terkait Pengesahan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) dan alhamdulillah seluruh proses berjalan lancar dan sukses,” ujarnya kepada awak media usai rapat.

Ia menegaskan, pemerintah kota serang berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan DPRD terkait perda tersebut. (ADV)

Related Articles