Trending

Wong Serang Harus Tahu, Ini Nama Dewan Dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Beserta TUPOKSI Nya

JURNAL15.CO.ID, SERANG – DPRD Kota Serang sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.  Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dalam Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata tertib Pasal 90 DPRD Kota Serang dijelaskan tugas dan wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebagai berikut :

  1. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar  urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada pimpinan DPRD;
  5. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  6. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
  7. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
  8. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  9. memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
  10. melakukan kajian Perda; dan
  11. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Dan berikut adalah nama-nama yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah

NoNamaFraksiJabatan
1.EDI SANTOSOGERINDRAKetua
2.MUHAMMAD HENRY SAPUTRA BUMIDEMOKRATWakil Ketua
3.H. ZAINAL ABIDIN MACHMUD, S. Pd.IGOLKARAnggota
4.TUBAGUS UDRASENGSANAGOLKARAnggota
5.SANTANINASDEMAnggota
6.MOHAMMAD HAFID, S.ENASDEMAnggota
7.SYAHRIL FAUSI, SH, M.HDEMOKRATAnggota
8.dr. TUBAGUS LUKMANUL HAKIMPKSAnggota
9.EKO SUCIPTOPKSAnggota
10.SUKARA, S. KomPANAnggota
11.SALMAN ALFARIZI, S.EPKBAnggota
12.AKBP (PURN) EDI IRIANTO, M.MPDI-PAnggota
13.H. TUBAGUS YASSIN, S.Sos, M.SiPPPAnggota

Related Articles