Trending

Wong Serang Harus Tahu, Ini Nama Dewan Dalam Badan Kehormatan Beserta TUPOKSI Nya

JURNAL15.CO.ID, SERANG – DPRD Kota Serang sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.  Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dalam Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata tertib Pasal 94 DPRD Kota Serang dijelaskan tugas dan wewenang Badan Kehormatan sebagai berikut :

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan anggota DPRD;
  3. melakukan penyelidikan, verilikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat; dan
  4. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam rapat paripurna

Dan berikut adalah nama-nama yang tergabung dalam Badan Kehormatan DPRD Kota Serang

NoNamaFraksiJabatan
1.SARNATA, S.E.GOLKARKetua
2.dr. TUBAGUS LUKMANUL HAKIMPKSWakil Ketua
3.YOPPY R, S.TNASDEMAnggota
4.SAIPULLOH, S. Pd.IGERINDRAAnggota
5.H. RAMLAN JUNAIDI, S. SosDEMOKRATAnggota

Related Articles