Reses Dapil Kota Serang 1 Serap Aspirasi Warga Kota Serang.
JURNAL15.CO.ID – DPRD Kota Serang sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan Di dalam Undang-Undang juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke Daerah Pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Roni Alfanto selaku Wakil Ketua DPRD Kota Serang mengatakan jika Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD, Reses ini menjadi sarana yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari masyarakat di dapil saya yaitu kelurahan sumur pecung, terondol, unyur, kaligandu, sukawana, dan lopang yang alhamdulilah hadir semua dikesempatan ini., ucap Roni.
Diketahui keterlibatan masyarakat dalam kegiatan reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan tentang pembangunan di kota serang. Apalagi pada kesempatan ini Dewan akan banyak menjelaskan fungsi-fungsi yang melekat, diantaranya yaitu fungsi anggaran, anggota DPRD menampung masalah-masalah aktual di masyarakat contohnya masalah sosial, ekonomi, pendidikan, infrastruktur dasar, dan lain-lain. Pada fungsi legislasi, anggota DPRD mendapatkan aspirasi tentang masalah-masalah aktual di masyarakat, misalnya ketertiban umum, persampahan, kesehatan, dan sebagainya, selanjutnya pada fungsi pengawasan, anggota DPRD bisa mendapat aspirasi tentang masalah-masalah aktual di masyarakat, misalnya pemberian bantuan tidak merata, penerima manfaat tidak tepat sasaran, dan lain-lain.
Masalah-masalah ini dicarikan solusinya secara bersama-sama oleh dewan akan disampaikan dalam rapat paripurna sehingga bisa menjadi usulan reses yang nantinya menjadi informasi penting dan diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun berikutnya.
Roni menyampaikan, atas nama Pimpinan DPRD Periode 2024-2029, mengucapkan terima kasih dan apresisasi yang tinggi kepada masyarakat dapil kota serang I yang telah menyampaikan masalah ataupun usulan bagi pembangunan di kota serang dan akan secepatnya kami bahas bersama dinas-dinas terkait (Jurnal Q)