LSM Siliwangi Bersatu Bersama RS. Hermina, BPJS dan Dinkes Kabupaten Serang Melakukan Audensi.

JURNAL15.CO.ID, KAB. SERANG — Lembaga Swadaya Masyarakat Siliwangi Bersatu Kota Serang melakukan Audensi dengan pihak RS. Hermina, BPJS dan Dinkes Kabupaten Serang terkait dengan adanya beberapa keluhan dari warga kabupaten serang dan sekitarnya yang menggunakan faskes RS Hermina. Kamis 22.12.22

LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang melalui audensi kali ini untuk dapat menyampaikan langsung secara keseluruhan keluhan daripada warga yang datang dan berobat ke RS. Hermina tentang adanya Swab yang diterapkan pihak rumah sakit tersebut, yang mana diberlakukan bagi para penunggu pasien di RS. Hermina sendiri, yang di duga di jadikan bisnis oleh oknum pegawai RS. Hermina.

Bang Beka, selaku Sekjen LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang mengatakan, bahwa diduga adanya Pelayanan Dokter Poli Klinik yang di anggap lambat dalam memberikan pelayanannya terhadap pasien yang datang dan ingin berobat di rumah sakit tersebut, sehingga pasien harus menunggu berjam-Jam untuk mendapatkan tindakan dan penanganan dari pihak rumah sakit.

Kami sangat mengapresiasi kepedulian dari LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, sebagai kontrol sosial dalam mengkritisi mengenai dalam hal peningkatan dan pelayanan kesehatan rumah sakit terhadap masyarakat, makanya kami selaku dinas kesehatan sebagai pembina dan pengawas dari RS Hermina, memfasilitasi penyampaian secara langsung apa yang menjadi keluhan tersebut dengan pihak yang bersangkutan, tambah Ibu Heny selaku Sekdis Dinkes Kabupaten Serang.

Ibu Ara selaku pihak manajemen Humas RS. Hermina, Menanggapi pengaduan tersebut, bawa Sanya akan menindak lanjuti apa yang menjadi suatu pengaduan dari LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang sebagai wakil dari kepanjangan tangan keluhan dari masyarakat dan mengucapkan banyak terima kasih atas kritik dan saran nya sebagai acuan untuk perbaikan pelayanan RS. Hermina kedepannya.

Yang menjadi Harapan LSM Siliwangi Bersatu dalam audensi ini adalah Respon Cepat dalam Pelayanan Dokter dan kelonggaran aturan bagi penunggu pasien yang dirawat atau berobat di RS Hermina itu sendiri, agar tidak dilakukan atau diharuskannya swab lagi bagi pengunjung atau penunggu pasien, melainkan cukup memakai masker dan menjaga protokol kesehatan saja, tutup bung beka (Jurnal Bolang)

Related Articles