HEBOH…Oli Palsu Beredar Dipasaran
Jurnal15 – Bareskrim POLRI membongkar pemalsuan oli PT PERTAMINA yang sudah dijalankan sejak 2017.
Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap pemalsuan oli berbagai merk populer yang dilakoni oleh seorang pemuda berinisial RP (23) yang telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017.
Lokasi pemalsuan dilakukan di dua wilayah yakni wilayah Kamal muara, penjaringan Jakarta Utara dan wilayah Batu ceper Kota Tangerang Banten. Dari aksinya ini pelaku mampu merogoh keuntungan 75 juta perminggu
Merk oli yang dipalsukan antara lain, Yamahalube 20 W-40, Pertanian Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Meditran SX SAE 15w-40, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, Pertamina Mesran 40 SAE, dan AHM Oil MPX.
Oli palsu tersebut dijual oleh tersangka RP setengah harga dari produk aslinya dan dugaan wilayah penjualan telah cukup luas terutama JABODETABEK dan Banten.
Pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan e undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/ pasal 100 ayat (1) undang-undang no 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.