Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap Polres Pandeglang

JURNAL15.CO.ID, PANDEGLANG — Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku penyahgunaan obat keras EA (20) alias Dede warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Dede ditangkap di gajebo yang berada di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Pandeglang pada Kamis (29/09).

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, “Ya benar, pada Kamis (29/09) Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan EA (20) alias Dede warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang di sebuah gajebo yang berada di Desa Citeureup,” ujar Ilman pada Senin (03/10).

Lebih lanjut Ilman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita berbagai barang bukti dalam pengungkapan ini, “Dari pelaku kami berhasil menyita 90 butir obat Hexyemer dan 80 butir obat tramadol HCI, uang sebesar Rp120.000 dan 1 handphone merk Oppo,” ungkap Ilman.

Obat-obatan tersebut termasuk dalam obat keras dan sering kali disalah gunakan, apabila dikonsumsi akan menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga peredarannya harus diawasi. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling paling banyak 10 miliar,” tutup Ilman. (Jurnal Bolang)

Related Articles