Camat Kasemen Ahmad Nuri Laksanakan Roadshow PBB di Tingkat Kelurahan
JURNAL15.CO.ID, SERANG – Dalam rangka percepatan pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah kecamatan Kasemen laksanakan roadshow dan evaluasi bersama Lurah dan RT RW di tingkat kelurahan se-kecamatan Kasemen kota Serang provinsi Banten. Senin, (19/09/2022) kemarin
Camat Kasemen Ahmad Nuri, saat roadshow di kelurahan Kasunyatan ia mengatakan, kami pemerintah kecamatan Kasemen laksanakan roadshow dan evaluasi guna percepatan pencapaian PBB-P2 di tingkat kelurahan se-kecamatan Kasemen.
“Ya memang dengan capaian angka baru “328,133,616 atau 28,5 persen dari target 1,159,525,836 saya akui belum optimal, sosialisasi juga belum kami lakukan saat itu, sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah, makanya kami akan mendorong itu dengan cara “sosialisasi secara roudshow di tingkat kelurahan dan RT RW
Menurut Ahmad Nuri, untuk mewujudkan pencapaian PBB-P2 secara maximal dan pengentasan masalah sampah harus ada peran serta dan kekompakan, baik dari pihak kelurahan, ketua RT RW maupun masyarakat
“Diharapkan dengan gebrakan ini dapat menghadirkan kesadaran dari masyarakat, sehingga selain target PBB-P2 Kecamatan Kasemen dapat terpenuhi juga sampah-sampah yang selama ini masih berserakan, baik dilingkungan maupun di jalan-jalan dapat di tata dan ditempatkan pada tempatnya, misal membuat TPS mini yang di kelola secara swadaya masyarakat, seperti TPS mini yang ada di kelurahan Warung Jaud ” katanya.
Di akhir wawancara, Nuri optimistis di akhir bulan September ini hingga pertengahan Oktober 2022 mendatang minimal target perolehan PBB-P2 dapat mencapai 50 sampai 60 persen.
“Saya optimis, ini adalah langkah-langkah kita. Kalau kita sudah ikhtiar, totalitas, tinggal kembali lagi kepada kesalahan masyarakat, tapi sebagai pelayan dan sebagai pelaksana kita wajib untuk bergerak di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.
Di akhir acara ketua Forum silaturahmi kelurahan Kasunyatan Tubagus Zakaria yang biasa di sapa “Jack yang juga ketua RT dan profesi Wartawan ia mengungkapkan, kami atas nama RT RW mengucapkan terima kasih serta apresiasi atas gebrakan pak Camat Ahmad Nuri melalui “roudshow dan evaluasi” PBB-P2 serta pemaparan di layar in focus tentang tugas pokok RT RW, diantaranya :
1.Apa yang di sebut RT/RW, yaitu lembaga masyarakat yang di bentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang di akui dan dibina oleh pemerintah daerah yang ditetapkan oleh lurah.
2.Tujuan di bentuknya RT RW
3.Fungsi RT RW sesuai pasal Permendagri No.5 tahun 2007
4.Tugas RT
5.Tugas RW
6.Syarat menjadi RT dan RW
7.Relasi struktur dan garis komando
8.Hak dan kewajiban RT dan RW
9.Pembentukan RT baru apabila, jumlah KK yang ada lebih dari 30 KK untuk desa, 50 KK untuk kelurahan, pembentukn RT di musyawarahkan oleh masyarakat serta di tetapkan oleh lurah atau kepala desa.
10.Masa jabatan RT dan RW di atur oleh Permendagri No.18 tahun 2018 pasal 4, yaitu menjabat selama 3 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali diperiode berikutnya.
Lanjut Jack, dengan kegiatan tersebut semuanya sudah di jelaskan yang disertai tanya jawab salah satunya seperti “apakah RT RW bisa melihat siapa saja yang sudah bayar dan yang belum belum bayar pajak/PBB saat SPPT di bagikan serta di buatkan grafiknya, di jawab tegas “sangat bisa, sehingga selain menambah ilmu dan wawasan, kami juga terketuk hatinya dan optimis untuk sama-sama menjaga terutama pencapaian pembayaran pajak/PBB secara maximal terutama kelurahan Kasunyatan yang pencapaiannya baru 32,3 persen untuk memenuhi target yang di harapkan. pungkasnya. Rls/Alan