Trending

Hindari Tumpang Tindih Regulasi Dengan Pemerintah Pusat, DPRD Kota Serang Tarik Tiga RAPERDA Usul DPRD Kota Serang

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menarik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif dewan, dalam rapat paripurna, kamis (7/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Azis, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, dan anggota DPRD Kota Serang.

Penarikan tiga Raperda itu juga dihadiri oleh Walikota Serang Budi Rustandi, Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, sejumlah pejabat Pemkot Serang, dan Forkopimda Kota Serang.

Keputusan penarikan Raperda tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso.

Tiga Raperda yang ditarik yakni Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Penarikan tiga Raperda tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan regulasi pemerintah pusat.

Edi mengatakan, penarikan tiga Raperda itu mengacu pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD

“Berdasarkan hasil kajian bersama tim asistensi dan saran Kanwil Kemenkumham Banten, kami menyetujui penarikan ketiga Raperda tersebut. Materi muatan yang diatur dinilai sudah tidak tepat untuk dilanjutkan,” ujar Edi.

Edi menjelaskan, Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah ditarik karena substansinya menyangkut aspek teknis kelembagaan dan kurikulum yang menjadi kewenangan absolut Kementerian Agama. Jika dipaksakan, dikhawatirkan memicu konflik norma.

Sementara itu, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda dibatalkan karena materi pengaturannya dinilai sudah tercakup dalam Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.

“Kami ingin menghindari duplikasi pengaturan. Pengulangan norma hanya akan menimbulkan ketidakterpaduan hukum di Kota Serang,” jelasnya.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ditarik lantaran aturan di tingkat pusat dinilai sangat dinamis dan sudah mengatur hingga aspek teknis. Edi menilai perubahan kebijakan yang cepat berpotensi membuat Perda daerah tidak sinkron jika dipaksakan. Tutupnya. (ADV)

Related Articles