Mengenal Lebih Dekat Badan Anggaran DPRD Kota Serang

JURNAL15.CO.ID – KOTA SERANG : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang (disingkat DPRD Kota Serang) adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Serang, Provinsi Banten, Indonesia.

Dewan ini terdiri dari 45 anggota yang dipilih dari 6 dapil dengan sistem representasi proposional terbuka pada Pemilu 2024.
Pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024 dilakukan secara serentak dengan memilih DPRD Tingkat Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden RI.
Pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali dengan menganut azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).
Salah satu fungsi dari DPRD adalah fungsi penganggaran, fungsi ini diemban oleh alat kelengkapan DPRD yakni Badan Anggaran (Banang)
Badan Anggaran DPRD adalah badan yang bertugas melakukan monitoring dan kajian terhadap penyusunan,perhitungan, laporan pertanggungjawaban APBD.
Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang :
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil Evaluasi Gubemur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Wali Kota;
- Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan APBD
Berikut adalah susunan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Serang
| NO | NAMA | JABATAN |
|---|---|---|
| 1. | H. MUJI ROHMAN, SH | KETUA |
| 2. | RONI ALFANTO, SE | WAKIL KETUA |
| 3. | MUHAMMAD FARHAN AZIS, S.Ak., M.Sc | WAKIL KETUA |
| 4. | HASAN BASRI, S.Ag | WAKIL KETUA |
| 5. | IMAN SETIAWAN, S.Sos., MM | SEKRETARIS (BUKAN ANGGOTA) |
| 6. | TUBAGUS UDRASENGSANA | ANGGOTA |
| 7. | SARNATA, S.E | ANGGOTA |
| 8. | Hj. ADE SUMINAR, S.E | ANGGOTA |
| 9. | YOPPY R, S.T | ANGGOTA |
| 10. | MOHAMMAD HAFID, S.E. | ANGGOTA |
| 11. | SEPTY JULIAN | ANGGOTA |
| 12. | HENI SULASTRI, SE.I, MM | ANGGOTA |
| 13. | RIKI RIZKI, A.Md | ANGGOTA |
| 14. | SYAHRIL FAUSI, SH, M.H | ANGGOTA |
| 15. | Ir., TB., RIDWAN AKHMAD, S.Pt., IPU | ANGGOTA |
| 16. | JUHRI, S. Pd | ANGGOTA |
| 17. | Hj. ERNA YULIAWATI, M.Pd | ANGGOTA |
| 18. | SAIPULLOH, S. Pd.I | ANGGOTA |
| 19. | KHOERI MUBAROK | ANGGOTA |
| 20. | SURADI, SP | ANGGOTA |
| 21. | H. DIDI KARNADI | ANGGOTA |
| 22. | SOFA BELA MULIA | ANGGOTA |
| 23. | RAHMATULLAH | ANGGOTA |
(ADV)



