Raperda Usulan DPRD Kota Serang untuk Tahun 2023

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG — Rapat Paripurna DPRD Kota Serang (17/10/2022) tentang Raperda Usulan DPRD Kota Serang untuk Tahun 2023 dihadiri Walikota Serang beserta OPD, perwakilan kepolisian, TNI, serta masyarakat.

Disampaikan dalam rapat paripurna yang di pimpin oleh Roni Alfanto, SE, DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantara nya yaitu : Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Kota Serang, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Serang, dan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Kota Serang yang dibacakan oleh Ketua Komisi II, Jumhadi, S.Ag menyampaikan Raperda ini diusulkan oleh Komisi II sebagai penjabaran kewenangan dari kota serang dalam penyelenggaraan keolahragaan dengan materi muatan dari Raperda tersebut akan di tekankan pada potensi, upaya dalam pembinaan masyarakat olahraga serta didalamnya juga akan diatur tentang penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi masyarakat olahraga yang telah mengharumkan nama Kota Serang, kemudian dalam pelaksana teknisnya Raperda ini diberikan kepada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang dibantu oleh KONI sebagai organisasi induk olahraga di Kota Serang dan lainnya.

Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Serang, yang dibacakan oleh Anggota Komisi IV Nur Agis Aulia, S.Sos. menyampaikan Raperda ini diusulkan oleh Komisi IV sebagai penjabaran kewenangan dari kota serang dalam urusan Pengelolaan Air Limbah Domestik yang merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di pemerintahan kota/kab sebagai telah diatur dan diperkuat oleh Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), nantinya Raperda ini akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang.

Kemudian untuk Raperda Penyelenggaraan Perhubungan yang dibacakan oleh Anggota Bapemperda Mad Buang, SE menyampaikan Raperda ini diusulkan oleh Bapemperda sebagai upaya nyata pemerintah untuk merespon Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur antara lain tentang analisis dampak lalu lintas, penyelenggaraan terminal, perizinan berusaha lalu lintas, dan serta subsidi penyelenggaraan angkutan di Kota Serang sebagai diketahui untuk memperbaharui aturan sebelum nya pada Perda No. 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi yang perlu disesuaikan dengan aturan terbaru.

Tiga Raperda Usulan tersebut nanti akan di tindak lanjuti oleh DPRD dan Walikota untuk di kaji secara mendalam dan akan di bentuk Panitia Khusus (Pansus). Sebagaimana telah diketahui bahwa DPRD merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk membentuk Peraturan Daerah dalam hal ini berdasarkan dapat diusulkaan oleh Masyarakat, DPRD, ataupun usulan Kepala Daerah. (Jurnal Qi)

Related Articles