Komplotan Pencuri Motor Di Tangkap Di Terminal Kota Serang, Berikut Nama Dan Alamatnya.
JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG — Tiga pelaku pencuri sepeda motor ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Polda Banten pada Sabtu (22/10) dinihari.
Kapolresta Kombes Nugroho Arianto, S.IK MH melalui Kapolsek Cipocok Jaya Komisaris Lis Handaya, S.ST M.Si mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Lingkungan Terminal, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya pada Sabtu dinihari sekira jam 03.00 WIB. Sedangkan korbannya warga Lingkungan Parung, Kelurahan Penancangan.
Berikut nama-nama terduga pelaku:
- AR. Lahir pada 06 Juli 1995. Alamat Dusun V RT 17/08 Kelurahan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
- AZ. Lahir pada 20 Juni 1994. Alamat Dusun VIII RT 43/22 Kelurahan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
- AA. Lahir pada 30 April 1993. Alamat Dusun IV RT 04/04 Kecamatan Tebing Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
“Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti: 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 2 batang kunci leter T, 3 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda Blade warna merah, dan.1 unit mobil bak terbuma L 300 warna hitam. Ketiga pelaku ditahan di rutan Mapolsek Cipocok Jaya,” jelas Kapolsek.
Panit Resrim Polsek Cipocok Jaya Ipda Jamain, S.H menambahkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana kurungan kurang-lebih 7 tahun penjara,” jelas Ipda Jamain.
Selama ini warga Penancangan diresahkan dengan seringnya aksi pencurian kendaraan bermotor di lingkungan mereka. (Jurnal Bolang)