Fraksi PDIP Walk Out Saat Paripurna Propemperda DPRD Kota Serang
JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) walk out saat rapat paripurna Propemperda di gedung DPRD Kota Serang, Rabu (20/11/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Roni Alfanto, dengan didampingi oleh Wakil Ketua II Muhammad Farhan Azis, dan Wakil Ketua III Hasan Basri, Rapat juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Momen walkout-nya fraksi PDIP dari rapat paripurna, bermula saat anggota fraksi PDIP Edy Irianto mengajukan interupsi, saat rapat paripurna baru saja akan dimulai.
Dalam pernyataannya, Edy menyampaikan bahwa ada peraturan daerah (Perda) yang tidak masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda).
Perda yang dimaksud itu adalah Perda wawasan kebangsaan dan pendidikan pancasila.
Atas hal itu, dirinya menyebut akan meninggalkan ruang rapat paripurna.
Menurut penjelasan Ketua Fraksi PDIP, Suradi, Hal itu dilakukan lantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Fraksi PDIP, yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, tidak masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
“Kita dari Fraksi PDIP dari jauh-jauh hari sudah mengusulkan Raperda tersebut, baik harmonisasi antara Bapemperda dengan pimpinan-pimpinan komisi dan diparipurnakan, disetujui,” ujar Suradi, ditemui wartawan di ruang Fraksi PDIP, DPRD Kota Serang.
“Tapi pada rapat paripurna hari ini ternyata Raperda yang diusulkan kami tidak masuk,” sambungnya.
Suradi mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui terkait Raperda yang diusulkan sekitar 10 menit, sebelum rapat paripurna dimulai.
“Informasinya 10 menit sebelum rapat paripurna dimulai, sehingga kami punya hak dong (walk out),” katanya.
Suradi memaparkan, alasan memperjuangkan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Menurut dia, di era modernisasi ini jangan sampai generasi muda tidak berpegang teguh pada Pancasila.
Terlebih, di sejumlah daerah sudah menjadikan Raperda tersebut sebagai aturan baku yang termuat dalam Perda.
“Jangan sampai generasi muda kita tergerus dengan hal-hal modernisasi tanpa pegang teguh Pancasila,” katanya.
“Raperda tersebut banyak sekali, bukan di Kota Serang saja yang baru mengusulkan, tapi yang sudah jadi pun banyak. Termasuk di Provinsi Banten sudah ada,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Bidang Pemerintahan, Subagyo menjelaskan, bahwa pada saat rapat pembahasan Propemperda Kota Serang, pada Selasa 19 November 2024, bersama dengan Bapemperda DPRD Kota Serang serta narasumber biro hukum.
Berdasarkan rapat tersebut, Subagyo menuturkan bahwa kewenangan tersebut bukan ada pada pemerintah daerah, melainkan kewenangan dari pemerintah pusat, berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negri (Permendagri) Nomor 71 tahun 2012.
“Atas dasar hukum itu, karena memang tidak dimungkinkan untuk pengaturan tentang Pendidikan Pancasila wawasan kebangsaan itu ada muatan lokalnya,” tuturnya.
“Ujung-ujungnya nanti hanya copy paste dari Permendagri. Jadi tidak mungkin ini akan disusun dalam sebuah peraturan daerah,” lanjutnya
Pj Walikota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Perda Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan bukan hanya diatur oleh legislatif dan eksekutif, tetapi Polekda yang diusulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan diifasilitasi oleh Pemrintah Provinsi Banten.
“Makanya tadi dari salah satu fraksi kenapa sih wawasan kebangsaan dan Pancasila dan itu bukan dari eksekutif, tapi dari Kementerian Hukum dan HAM dan provinsi.
Itu sudah diatur di Permendagri nomor 71 tahun 2012 sudah teknis banget dan itu bisa dilakukan dengan cara Perwal,” tuturnya
“Bukan ditiadakan. Tetap dilaksanakan tapi diaturnya melalui peraturan walikota,” jelas Nanang.