Dinas DPMPTSP Kota Serang Gelar Roadshow Sosialisasikan Kemudahan Perizinan Berusaha.

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG — Kegiatan Fasilitasi Pemberian Kemudahan Penanaman Modal merupakan amanat dari Permendagri RI Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Dimana setiap daerah di wajibkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan izin berusaha secara mudah, cepat dan transparan.

DPMPTSP sebagai penyelenggara pelayanan perizinan berupaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, karena mungkin selama ini image pelayanan bagi masyarakat terlalu berbelit-belit, dan tidak ada kepastian hukum terkait penyelesaiannya. Oleh sebab itu kami berupaya semaksimal mungkin menumbuhkan rasa percaya kepada masyarakat atau pelaku usaha bahwa mengurus perizinan itu sangat mudah dan cepat, apalagi sekarang ini perizinan sudah didukung dengan Aplikasi OSS secara On-line, sehingga memudahkan bagi masyarakat yg ingin mengurus perizinan.

Tb. Angga Jaya Santika. S.T, selaku Kasi Deregulasi DPMPTSP Kota Serang mengatakan kepada awak media jurnal15.co.id Kegiatan Fasilitasi Kemudahan Penanaman Modal merupakan langkah kongkrit yg dilakukan oleh DPMPTSP Kota Serang untuk menyelesaikan persoalan-persolan tentang rumitnya mendapatkan izin berusaha. Dimana kegiatan tersebut langsung datang kelapangan dan kita berikan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk mendapatkan izin berusaha. Ucapnya

Untuk saat ini Pelaksanaan kegiatan fasilitasi sudah berjalan satu pekan, dengan melakukan roadshow ke kelurahan- kelurahan yang ada di Kecamatan Serang, dan semuanya sudah terjadwal di masing masing kelurahan, dan sudah diinformasikan kepada masyarakat, berkat adanya bantuan sosialiasi dari perangkat kelurahan setempat.

Penerima manfaat dari kegiatan Fasilitasi ini sudah tentu adalah Masyarakat Kota Serang sebagai pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha. Hal itu dibuktikan dari respon masyarakat yang sangat antusias untuk hadir di setiap acara yang kami selenggarakan, dan Alhamdulillah kegiatan ini berjalan sangat lancar dan kondusif, karena kita sudah mempersiapkannya sangat matang, mulai dari peralatan pendukung operasional dan petugas yang terampil dalam memberikan pelayanan.

Untuk jenis-jenis pelayanan yang kita fasilitasi dalam kegiatan ini adalah :

  1. Izin Berusaha (NIB)
  2. Infomasi Potensi dan Peluang Investasi Kota Serang
  3. Pendampingan Laporan LKPM
  4. Klinik OSS, dan
  5. Konsultasi Perizinan Dasar.

Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Kota Serang dan dapat menjadi salah satu inovasi DPMPTSP, karena pelaku usaha yg belum memiliki izin bukan untuk di takut-takut kan agar dikenakan sanksi, tapi di fasilitasi untuk mereka dimudahkan mendapatkan izin usahanya. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yg kondusif di Kota Serang. Ucap Angga

Tb. Angga Jaya Santika. ST.
Kasi Deregulasi DPMPTSP Kota Serang.

(Jurnal Bolang)

Related Articles