Mengenal Lebih Dekat Komisi II DPRD Kota Serang

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang (disingkat DPRD Kota Serang) adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Serang, Provinsi Banten, Indonesia.
Dewan ini terdiri dari 45 anggota yang dipilih dari 6 dapil dengan sistem representasi proposional terbuka pada Pemilu 2024.
Pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024 dilakukan secara serentak dengan memilih DPRD Tingkat Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden RI.
Pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali dengan menganut azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Tidak hanya fraksi-fraksi, komisi juga wajib diikuti oleh anggota DPRD dimana penempatan anggota komisi diusulkan oleh setiap fraksi.
Komisi mempunyai tugas dan wewenang :
- Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembahasan rancangan Perda;
- Melakukan pembahasan rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- Rapat kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam angka (9) termasuk rapat pembahasan dengan mitra OPD terhadap Rancangan Kerja OPD yang akan dimasukkan ke dalam RKPD;
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi;
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi;
Berikut adalah susunan anggota Komisi II DPRD Kota Serang :
| NO | NAMA | JABATAN |
|---|---|---|
| 1. | TUBAGUS UDRASENGSANA | KETUA |
| 2. | AKBP (PURN) EDI IRIANTO, M.M | WAKIL KETUA |
| 3. | AMIR ABDUL HADI | SEKRETARIS |
| 4. | TATANG RUHIYAT | ANGGOTA |
| 5. | BILAL | ANGGOTA |
| 6. | RAHMATULLAH | ANGGOTA |
| 7. | dr. TUBAGUS LUKMANUL HAKIM | ANGGOTA |
| 8. | RIKI RIZKI, A.Md | ANGGOTA |
| 9. | SOFA BELA MULIA | ANGGOTA |
Adapun bidang tugas Komisi II meliputi : Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan, Kehutanan, Logistik, Pariwisata Agama, Pendidikan, Perpustakaan, Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi, Kesehatan, Keluarga Berencana, Pemberantasan Penyakit Menular, dan Kejadian Luar Biasa, Ketenagakerjaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kebudayaan, Sosial, Peran Wanita, Transmigrasi, Museum, dan Cagar budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat. (ADV)



