Propemperda 2025 Disetujui Oleh Pemkot Dan DPRD Kota Serang
JURNAL15.CO.ID, SERANG – DPRD Kota Serang menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, rapat di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, SE, rapat tersebut dihadiri oleh PJ Walikota Serang Drs. H. Nanang saefudin, M.Si, FORKOPIMDA Kota Serang, dan anggota DPRD Kota Serang, Rabu (20/11/2024),
Dalam rapat paripurna tersebut Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa Propemperda 2025 mencakup berbagai Raperda yang dianggap penting, baik yang baru maupun yang belum selesai dari tahun-tahun sebelumnya.
“Walaupun ada beberapa Raperda yang belum selesai dibahas, tetap harus dimasukkan dalam Propemperda 2025. Raperda yang diusulkan Pemkot antara lain RPJMD 2025-2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, perubahan APBD 2025, dan APBD 2026,” ujarnya.
Nanang juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Serang mengusulkan beberapa Raperda, termasuk pemajuan kebudayaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengelolaan limbah medis, penyelenggaraan kesehatan hewan” katanya.
Nanang menegaskan bahwa meskipun Propemperda disetujui oleh DPRD dan eksekutif, semua Raperda yang diusulkan perlu melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Pemerintah Provinsi Banten untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi. “Proses harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, Roni Alfanto berharap dengan ditetapkannya Propemperda 2025, pembahasan Raperda yang tertunda dapat segera diselesaikan dan diharmonisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar dapat mendukung pembangunan Kota Serang yang lebih baik.