“Mengenal DPRD Kota Serang”, Pelajar SMP dan SMA Kunjungi Komisi 2 DPRD Kota Serang

JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG — DPRD Kota Serang menerima kunjungan pelajar dari Sekolah Menengah Pertama dan Atas dengan tujuan “Mengenal DPRD Kota Serang”. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Serang Jumhadi, S.Ag., Wakil Ketua Komisi 2, Saepulloh, S.Pd.I beserta anggota dewan Rizki Kurniawan dan di dampingi oleh dewan guru.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam ruang aspirasi gedung DPRD Kota Serang pada tanggal 16 November 2022.

Dalam kegiatan tersebut jumhadi menjelaskan, bahwasanya DPRD memilik 3 fungsi
yaitu: Fungsi pembentukan peraturan daerah, Fungsi anggaran, fungsi pengawasan.

Dalam hal ini DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan umum.”

Disebut pula Alat kelengkapan DPRD Kota serang dan Alat kelengkapan dewan meliputi: pimpinan DPRD, badan musyawarah, komisi, badan pembentukan
perda, badan anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain yg diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

Diharapakan dengan adanya kegiatan tersebut seluruh pelajar dapat mengenal unsur penyelenggara daerah. Salah satunya Komisi 2 DPRD kota Serang, komisi yang membidangi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Tak ayal saat sesi pembukaan tanya jawab banyak para pelajar yg berbondong-bondong memberi pertanyaan, baik dalam bagaimana cara menyikapi, tindakan apa yang di lakukan, bahkan sampai menyentil pertanyaan ‘bagaimana jika terjadi korupsi dan apa konsenkuensi nya’

Yang dijawab langsung oleh Jumhadi beserta anggota dewan Rizki kurniawan. Dalam hal ini, selama penyampaian materi dan tanya jawab tsb
Jumhadi mengharapkan para pelajar dapat memiliki jiwa kepemimpinan yg besar, bermoral dan berprestasi guna membawa kemajuan bagi bangsa dan negara. (Jurnal Qi)

Related Articles