Komisi 1 DPRD Kota Serang Usul RAPERDA Pemajuan Kebudayaan
JURNAL15.CO.ID, KOTA SERANG – Komisi 1 DPRD mengusulkan RAPERDA Pemajuan Kebudayaan untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD Kota Serang (12/11/2024).
Hadir dalam acara tersebut PJ Walikota Serang Drs. H. Nanang saefudin, M.Si, Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman S.H dan anggota DPRD Kota Serang.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh muji rohman berlangsung dengan tertib dan lancar tanpa adanya interupsi dari anggota yang hadir.
Adapun dalam penjelasan komisi 1 menekankan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan adalah regulasi di tingkat daerah yang bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan lokal agar tetap lestari, berkembang, dan memberikan manfaat masyarakat
Secara umum, RAPERDA Pemajuan Kebudayaan merujuk pada amanat undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan di indonesia dan peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan
Menurut Santani salah satu dari anggota komisi 1 mengatakan bahwa RAPERDA pemajuan kebudayaan ini penting untuk memastikan bahwa budaya lokal dapat terus hidup dan berkembang di tengah perubahan zaman, serta memberikan kontribusi positif terhadap identitas dan kesejahteraan masyarakat daerah kota serang.