Dugaan Obat Racikan Berbahaya, Anak Bos Apotek Gama Ditetapkan Sebagai Tersangka

JURNAL15.CO.ID, SERANG – Lucky Mulyawan Martono ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang. Diduga, anak dari bos Apotek Gama Group, Edy Mulyawan Martono tersebut telah melanggar tindak pidana kefarmasian terkait obat racikan berbahaya.

Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.

“Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka-red), inisialnya LMM (Lucky Mulyawan Martono-red). Ditetapkan tersangka sejak Senin 20 Januari 2025,” kata Mojaza dikonfirmasi Selasa 21 Januari 2025. (Jurnal Bolang)

Related Articles